Tim Puma 2 Polres Bima laksanakan razia di tempat perjudian sabung ayam di kawasan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (10/6/2022) kemarin.
Penggerebekan dikerjakan sesudah polisi mendapat laporan berasal dari warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Para pecinta judi sabung ayam, kabur duluan. Hanya sejumlah barang bukti yang sukses disita,” kata Kepala Bareskrim Iptu M Rayendra RAP di dalam keterangan tertulis yang diterima Harian NTB, Jumat (10/6/2022).
Setelah mengamankan barang bukti, pihaknya sesudah itu menyembelih dan membakar ayam aduan tersebut.
“Tim Puma 2 yang menerima sejumlah barang bukti segera memusnahkan. Ayam-ayam itu segera disembelih sementara sejumlah lainnya dibakar di tempat kejadian,” kata Rayendra.
Ia menghimbau kepada para penghobi judi ini untuk tidak adu ayam lagi, “karena ini judi dan tentunya menyalahi aturan, termasuk meresahkan warga,” ujarnya.
Gerebek 2 Lokasi Mesin Judi di Medan, Kapolda Sumut Sampai Turun Tangan…